
Jakarta, 28 Maret 2008.
Dalam rangka menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Survei Integritas Sektor Publik yang dilaksanakan antara Agustus hingga Oktober 2007. Dengan hasil survei sebagai berikut:
Dalam skala 1-10 dengan angka 10 untuk penilaian yang dianggap terbaik, rata-rata skor integritas sektor publik yang dimiliki 30 departemen/instansi tingkat pusat tersebut adalah 5,33. Tergolong rendah jika dibandingkan skor integritas sektor publik yang dilakukan di negara-negara lain.
Terdapat 11 departemen/instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata, yaitu: Departemen Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, Departemen Kesehatan, PT. PLN, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polri, PT. Pelabuhan Indonesia, Departemen Perhubungan, Badan Pertahanan Nasional, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Petugas pelayanan publik masih berperilaku koruptif, ini dilihat dari 31% responden yang merasa terjadinya perbedaan prosedur layanan. Selain itu, 29% responden juga menyatakan bahwa petugas di unit layanan yang mereka datangi sudah terbiasa menerima tips, hadiah, atau imbalan lainnya sebagai bagian dari pengurusan layanan.
Perilaku itu didukung oleh tidak adanya transparansi dan informasi yang jelas berkaitan dengan biaya dan waktu yang dibutuhkan adalam pengurusan layanan.
Masyarakat pengguna layanan sektor publik masih bersikap toleran terhadap perilaku koruptif. Kesimpulan ini didapat bawah dari 10 unit layanan di berbagai departemen/instansi, mayoritas penggunan layanannya (75%-100%) menganggap pemberian imbalan merupakan hal yang wajar dalam pengurusan. Tidak hanya toleran, bahkan 20% pengguna layanan publik mengaku pernah menawarkan tips, hadiah, dan imbalan lainnya kepada petugas untuk mempercepat layanan. Besarnya biaya tambahan bervariasi dari kurang 2.5 persen hingga lebih dari 20 persen dengan nilai nominal antara Rp. 1000,00 sampai Rp. 150 juta.
Di saat yang sama, sebenarnya sudah ada sistem dan mekanisme pelayanan yang dimiliki, namun masih belum cukup efektif untuk mendukung terciptanya kondisi yang ideal.
Survei Integritas Sektor Publik dilakukan terhadap 65 unit layanan di 30 departemen/instansi tingkat pusat yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan jumlah responden 3611 orang yang merupakan pengguna langsung dari pelayanan publik.
Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,705) : merefleksikan persepsi dan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,295): merefleksikan faktor-faktor yang berpontensi penyebab terjadinya korupsi dipersepsikan oleh responden.
Selanjutnya, survei ini akan dilakukan secara rutin setiap tahun oleh KPK untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check & balance antara penyedia dan pengguna layanan publik.
Sebagai langkah lanjutan, KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi pencegahan korupsi terutama kepada departemen dan instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata. KPK juga akan terus melakukan monitor terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di departemen dan instansi.
Dalam UU No. 30 Tahun 2002, Pasal ayat 1 UU dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik
Dalam skala 1-10 dengan angka 10 untuk penilaian yang dianggap terbaik, rata-rata skor integritas sektor publik yang dimiliki 30 departemen/instansi tingkat pusat tersebut adalah 5,33. Tergolong rendah jika dibandingkan skor integritas sektor publik yang dilakukan di negara-negara lain.
Terdapat 11 departemen/instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata, yaitu: Departemen Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, Departemen Kesehatan, PT. PLN, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polri, PT. Pelabuhan Indonesia, Departemen Perhubungan, Badan Pertahanan Nasional, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Petugas pelayanan publik masih berperilaku koruptif, ini dilihat dari 31% responden yang merasa terjadinya perbedaan prosedur layanan. Selain itu, 29% responden juga menyatakan bahwa petugas di unit layanan yang mereka datangi sudah terbiasa menerima tips, hadiah, atau imbalan lainnya sebagai bagian dari pengurusan layanan.
Perilaku itu didukung oleh tidak adanya transparansi dan informasi yang jelas berkaitan dengan biaya dan waktu yang dibutuhkan adalam pengurusan layanan.
Masyarakat pengguna layanan sektor publik masih bersikap toleran terhadap perilaku koruptif. Kesimpulan ini didapat bawah dari 10 unit layanan di berbagai departemen/instansi, mayoritas penggunan layanannya (75%-100%) menganggap pemberian imbalan merupakan hal yang wajar dalam pengurusan. Tidak hanya toleran, bahkan 20% pengguna layanan publik mengaku pernah menawarkan tips, hadiah, dan imbalan lainnya kepada petugas untuk mempercepat layanan. Besarnya biaya tambahan bervariasi dari kurang 2.5 persen hingga lebih dari 20 persen dengan nilai nominal antara Rp. 1000,00 sampai Rp. 150 juta.
Di saat yang sama, sebenarnya sudah ada sistem dan mekanisme pelayanan yang dimiliki, namun masih belum cukup efektif untuk mendukung terciptanya kondisi yang ideal.
Survei Integritas Sektor Publik dilakukan terhadap 65 unit layanan di 30 departemen/instansi tingkat pusat yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan jumlah responden 3611 orang yang merupakan pengguna langsung dari pelayanan publik.
Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,705) : merefleksikan persepsi dan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,295): merefleksikan faktor-faktor yang berpontensi penyebab terjadinya korupsi dipersepsikan oleh responden.
Selanjutnya, survei ini akan dilakukan secara rutin setiap tahun oleh KPK untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check & balance antara penyedia dan pengguna layanan publik.
Sebagai langkah lanjutan, KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi pencegahan korupsi terutama kepada departemen dan instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata. KPK juga akan terus melakukan monitor terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di departemen dan instansi.
Dalam UU No. 30 Tahun 2002, Pasal ayat 1 UU dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar