Jumat, September 26, 2008
Warga Jangkang Tolak Sawit
PALANGKA RAYA – Masuknya investor perusahan perkebunan kelapa sawit di beberapa wilayah di Kabupaten Kapuas mendapat respon warga. Di Desa Jangkang Kecamatan Kapuas Tengah misalnya. Warga setempat menolak kehadiran PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) dan investor perkebunan sawit.Guntur dan Slamet perwakilan warga Desa Jangkang mengungkapkan, alasan warga menolak kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit lantaran terjadinya perambahan hutan yang menjadi potensi Desa Jangkang secara besar-besaran.“Mata pencaharian warga setempat seperti damar, rotan, kulit kayu, dan obat-obatan tradisional hilang,” jelas Guntur dan Slamet.Mereka juga menilai dengan masuknya perusahaan perkebunan sawit membuat lahan warga sempit.“Kami menilai perkebunan sawit tidak cocok. Karena hutan di sekitar Desa Jangkang masih produktif bukan gundul. Tidak adanya konservasi bagi binatang untuk perkembangan biaknya dan tempat berlindung,” jelas dua warga Desa Jangkang ini.Disamping itu masuknya perkebunan kelapa sawit, dinilai warga Jangkang akan menimbulkan bencana alam banjir dan tanah longsor.“Lagi pula aktifitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Tengah selama ini sangan merugikan Negara dan masyarakat. Karena areal hutan produktif dibuang-buang. Disamping itu akan menimbulkan hama belalang yang menyerang tanaman padi dan sayur-sayuran warga,” jelas Guntur dan Slamet.Dua warga Jangkang ini juga mengatakan, keberatan warga ini juga disampikan ke Pemerintah Kabupaten Kapuas, Gubernur Kalteng dan SKPD terkait. ““Kami harapkan pemerintah mencabut izin PT KMJ dan investor yang beroperasi di Desa Jangkang dan sekitarnya,” harap Guntur dan Slamet.
Target MDGs Tercapai Jika Utang Dihapus Jakarta
Antara 24/09/(ANTARA News) - Tidak ada pencapaian MDGs (MilleniumDevelopment Goals) di Indonesia tanpa adanya penghapusan utang, kata LSM.Direktur Eksekutif INFID Don K Marut, dalam siaran persnya, Rabu,mengungkapkan bahwa sejumlah program yang direkomendasikan dalam "TheHigh-level Event on Millenium Development Goals" yang akandiselenggarakan pada 25 September 2008 di Markas Besar PerserikatanBangsa-Bangsa (PBB) tentu membutuhkan biaya yang cukup besar danperubahan strategi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran negara.Menurut dia, bagian inilah yang menjadi tantangan terberat Indonesiauntuk mencapai target MDGs pada 2015 karena terbebani pembayaran utang.Dalam kenyataannya, beban utang Indonesia terbesar akan terjadi pada2009-2015, rentang yang sama untuk pencapaian MDGs.Menurut data yang dikeluarkan oleh Dirjen Pengelolaan Utang DepartemenKeuangan, per 31 Agustus 2008, utang luar negeri dan dalam negeri yangjatuh tempo pada 2009-2015 sangat tinggi.Pembayaran utang Indonesia pada 2009 mencapai Rp97,7 triliun (Rp58,65triliun utang luar negeri), dan pada 2010 senilai Rp84,11 triliun(Rp46,99 triliun utang luar negeri).Pada 2011 pembayaran utang Indonesia mencapai Rp81,55 triliun (Rp41,57triliun utang luar negeri), dan pada 2012 senilai Rp83,31 triliun(Rp40,63 triliun utang luar negeri).Setelah itu pada 2013 sebesar Rp81,40 triliun (Rp41,10 triliun utangluar negeri), 2014 Rp76,39 triliun (Rp39,45 triliun utang luar negeri)dan pada 2015 masih senilai Rp81,54 triliun (Rp39,08 triliun utangluar negeri).Jumlah pembayaran utang Indonesia baru menurun secara dratis pada 2016dengan pembayaran Rp66,70 triliun, ungkap Don K Marut.Dari jumlah utang yang akan dibayar tersebut, untuk ukuran negara yangmengalami masalah kemiskinan yang sedemikian kompleks, jumlah tersebutmasih cukup tinggi.Dengan melihat beban mengatasi kemiskinan dan mencapai tujuan MDG di2015, serta beban utang yang harus diambil dari APBN di 2009-2015,besar kemungkinan Indonesia gagal mencapai tujuan MDGs.Selain itu, Indonesia juga sulit menjalankan rekomedasi yangdisampaikan pada "The High-level Event on Millenium Development Goals".INFID berpendapat bahwa tanpa upaya negoisasi pengurangan jumlahpembayaran utang luar negeri, Indonesia gagal mencapai tujuan MDGs.(*)
Contac Person NGO
Green Peace
Shahab, Media Campaigner, 0813 14213432
FindiKendartanti, Media Assistant, 0816 1681840
MartinBaker, Asia Communications Coordinator, 0813 1582 9513
Shahab, Media Campaigner, 0813 14213432
FindiKendartanti, Media Assistant, 0816 1681840
MartinBaker, Asia Communications Coordinator, 0813 1582 9513
Selasa, Mei 27, 2008
Dairi Prima Mineral Mengancam Hengkang
SIDIKALANG, KOMPAS - Perusahaan pertambangan timah hitam dan seng> yang beroperasi di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara PT Dairi> Prima Mineral, mengancam hengkang, jika izin pinjam pakai hutan> lindung register 66 Batu Ardan belum diberikan Departemen Kehutanan> hingga pertengahan tahun 2008. Departemen Kehutanan belum memberikan> izin pinjam pakai karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang> Kehutanan mengamanatkan pengaturan izin pinjam pakai hutan lindung> oleh tambang tertutup masih harus diatur Peraturan Pemerintah.> >> > Hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud belum> diterbitkan. Menurut Community Development and Relations Manager PT> Dairi Prima Mineral (DPM) Parlindungan Sibarani, perusahaannya tinggal> menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan lindung register 66 Batu> Ardan seluas 37 hektar untuk memulai tahap eksploitasi.> >> > "Kami tak mungkin menunda-nunda terus rencana eksploitasi ini.> Perusahaan sedikitnya telah mengeluarkan investasi hingga 11 juta> dolar AS (Amerika Serikat ), dari total investasi kami 160 juta dolar> AS. Semakin lama kami enggak mendapat kepastian, semakin besar biaya> yang harus kami keluarkan. Kalau kami tak juga mendapat kepastian,> perusahaan ini bisa hengkang dari sini," ujar Parlindungan di> Sidikalang, Rabu (31/10).> >> > Menurut Parlindungan, perusahaannya ingin mendapat kepastian dari> Pemerintah Republik Indonesia untuk bisa beroperasi di areal hutan> lindung. "Namun kami percaya, pemerintah tengah memproses izin pinjam> pakai ini, karena Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pun telah> mengeluarkan izin konstruksi wilayah kontrak karya Dairi Prima Mineral> di prospek Anjing Hitam," katanya. (BIL)
Bukan Pertumbuhan, tapi Keadilan

Dilihat dari sisi momentum, bangsa Indonesia melintasi simpul-simpul sejarah penting tahun ini. Peristiwa itu adalah 100 tahun Kebangkitan Nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda, dan 10 tahun Reformasi. Simpul itu menjadi semakin kuat jika 63 tahun kemerdekaan juga ikut diperhitungkan.
Ironisnya, dalam lintasan sejarah penuh makna itu, bangsa Indonesia masih dibelenggu oleh kemiskinan dan pengangguran. Hal itu bisa dilihat dari besaran kemiskinan di republik. Jumlah penduduk miskin saat ini sekitar 37,17 juta orang (16,58 persen) (BPS, Juli 2007). Karena masih dibelit oleh tingkat pendidikan dan kualitas kesehatan yang rendah, tidak mengherankan jika sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, kualitas penduduk Indonesia hanya ada di peringkat ke-107 dari 177 negara (UNDP, 2007).
Selain itu, kita juga dihadapkan pada ancaman pangan akhir-akhir ini. Kelangkaan kedelai yang pernah terjadi dan naiknya kebutuhan pokok adalah cermin bening lemahnya ketahanan pangan kita. Jika masalah ini ditarik dalam ranah global, situasi ”miris” akan menghantam setiap insan Indonesia. Arus produk pangan dunia, yang mengalir deras ke China, India, Amerika Serikat, dan Jepang untuk dijadikan biofuel (etanol), adalah sinyal bahaya yang harus segera dihadang dengan strategi terencana dan sistematis. Tanpa langkah itu, bukan hanya kebudayaan yang akan punah, tetapi juga peradaban kita. Sebab, seperti kata Prof FG Winarno, lebih dari satu dasawarsa lalu bahwa ”tanpa pangan, tidak ada peradaban”.
Pembalikan cara pikir
Situasi Indonesia yang dalam batas-batas tertentu bisa disebut sudah patologis tersebut sebenarnya merupakan sebuah realitas keganjilan. Padahal, negeri ini kaya-raya bukan hanya dalam ukuran sumber daya alam, tetapi juga manusia.
Sejauh ini etiologi keganjilan tersebut cenderung diarahkan pada dua sebab utama, yaitu ada sekelompok elite yang bermain kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan adanya kesalahan dalam tata ekonomi-politik di Indonesia. Tatanan ekonomi-politik tersebut dinilai telah gagal menyejahterakan rakyat sendiri.
Tanpa mengabaikan signifikansi kedua variabel tersebut di dalam ”menghambat” terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, saya lebih suka melakukan pembalikan cara pikir. Akar kemiskinan kita selama ini sebenarnya bukan disebabkan semata-mata oleh pejabat yang kurang amanah dan tata kelola politik-ekonomi, tetapi bersumber pada akar dari paradigma pembangunan itu sendiri.
Selama ini kita selalu meletakkan ”pertumbuhan” sebagai jiwa paradigma pembangunan. Kita tidak pernah meletakkan ”keadilan” sebagai jiwanya. Bahkan, kita pun malas untuk melakukan sintesis sebagai upaya mempertemukan keduanya secara sinergis. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang terjadi selama ini, faktanya, tidak berkorelasi lurus dengan tingkat kesejahteraan dan keadilan rakyat.
Meletakkan ”keadilan” dalam jantung paradigma pembangunan berarti mendasarkan pembangunan bukan hanya dalam artian ekonomi semata yang cenderung mengabaikan ruang (geografi fisik dan sosial), tetapi berbasis pada ruang dan gerakan komunitas. Pendeknya, ia berbasis pada kearifan budaya lokal sebab budaya lokal tidak akan bisa bertahan sampai kini jika napasnya bukan keadilan dan pemerataan bagi semua pengusung budaya itu. Inilah sejatinya koordinat dari paradigma pembangunan nasional.
Tentu kearifan budaya lokal tersebut tidak boleh disandera dalam kerangkeng memusat (sentralistis). Sekali dikerangkeng, dia mengandung kerentanan luar biasa terhadap perubahan, terutama jika perubahan tersebut terjadi secara mendadak. Sebaliknya, jika tidak memusat (neosentralis), dia akan lentur menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks ini, seiring dengan kebijakan otonomi daerah, setiap wilayah secara otonom bisa menjadi pusat-pusat kebudayaan.
Dengan memahami kearifan budaya lokal sebagai konstruksi imajiner kebudayaan kita, koordinat paradigma pembangunan tersebut secara otomatis berada dalam medan magnet pluralisme keindonesiaan. Di sini bukan lagi waham pertumbuhan ekonomi yang dikejar, tetapi keadaan yang lebih adil, merata, dan manusiawi bagi semua pewaris kearifan budaya lokal tersebut.
Aksi, bukan posisi
Agar paradigma pembangunan yang berbasis budaya tersebut bisa bekerja dengan baik, setiap warga bangsa perlu berproses menjadi negarawan. Tiap budaya lokal dengan nilai kearifan masing-masing akan melahirkan negarawan sendiri-sendiri. Dari satu wilayah di sudut Pulau Sumatera, misalnya, akan lahir negarawan petani dan pedagang. Juga muncul negarawan nelayan, buruh, seniman, guru, dan lain-lain dari sudut-sudut belahan Indonesia yang lain. Jika gerakan komunitas ini terjadi, bukan hanya kedaulatan pangan yang mampu kita rengkuh, tetapi juga martabat kemanusiaan dan keadilan sosial.
Adalah tugas pemimpin yang juga sedang berproses menjadi negarawan untuk melakukan aksi, dan bukan sekadar mengejar dan mempertahankan posisi. Aksi itu adalah tindakan yang dilandasi prinsip ”kehilangan harta berarti tak kehilangan apa-apa, kehilangan nyawa berarti kehilangan separuh, kehilangan kepercayaan berarti kehilangan segalanya”.
Saya percaya bahwa kebangkitan bangsa Indonesia bisa dimulai dari kesepakatan kita untuk menghargai pluralisme dan menjadikan kebudayaan sebagai koordinat paradigma pembangunan nasional. Paradigma ini mungkin tidak akan membuat kita kaya, tetapi akan menyebabkan kita bebas.
Sultan Hamengku Buwono X Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Rabu, Mei 07, 2008
Siaran Pers JATAM & LOH
Siaran Pers JATAM & LOH,
Hentikan Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung Untuk Newmont
Departemen Kehutanan menyatakan sedang mengkaji perpanjangan izin
pinjam pakai kawasan hutan lindung Batu Hijau untuk tambang PT Newmont Nusa
Tenggara (Tempo/05/05). Pemerintah tak perlu memperpanjang pinjam pakai
hutan untuk perluasan penimbunan limbah Newmont ini. Sejak kehadiran
Newmont, tangkapan air di kawasan itu berkurang dan bahaya krisis air
mengancam warga sekitar tambang.
Newmont menambang hutan lindung Batu Hijau, sejak tahun 1999. Tambang
ini rakus lahan dan air. Ia membabat kawasan hutan dan melubangi
tanahnya. Setiap harinya, ia membuang sekitar 120 ribu ton tailing ke
Teluk Senunu.
Lubang Batu hijau berada di bagian hulu berang atau sungai Sejorong,
artinya kawasan hutan lindung itu tangkapan air penting bagi kawasan
tersebut. Ini jelas beresiko besar terhadap pemenuhan air warga ke
depan. Sungai ini memenuhi kebutuhan air sedikitnya 834 warga yang
tinggal dihilir daerah aliran sungai (DAS) Sejorong. Ini data 4 tahun
lalu. Sungai Sejorong merupakan sungai utama dari DAS Sejorong yang
terletak di bagian barat daya Pulau Sumbawa. Di desa Tongo Sejorong
sebelum ada tambang Newmont, warga menggunakan air sungai sejorong
untuk mengairi sawah, mandi, mencuci, memandikan ternak dan menangkap ikan.
Pendek kata, ia penopang kehidupan warga sekitar.
Dulu, di musim kemarau sungai ini tak pernah kering. Tapi sejak Newmont
menggali batu Hijau, warga mengeluhkan debit air sungai menurun
drastis. Di sekitar Sungai Sejorong sedikitnya ada 12 anak sungai lainnya yang
digunakan oleh desa-desa sekitar tambang. Ada SP1, SP2 dan SP3.
Sungai-sungai di sana juga turun debitnya.
Kondisi ini memiskinkan warga sekitar, khususnya desa Tongo Sejorong
dan kecamatan Sekongkang. Sudah ratusan juta ton limbah dibuang dan
pemiskinan di kawasan itu masih sangat tinggi. Data BPS Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2005 menunjukkan, jumlah rumah tangga miskin di
Kecamatan Sekongkang mencapai 62% persen. Angka tertinggi dibanding
wilayah lain di Sumbawa Barat.
Dan jangan lupa. Banjir besar di kecamatan Taliwang yang terjadi karena
rusaknya kawasan hutan di hulu. Banjir paling besar di kawasan ini,
tahun 2000 - terjadi setelah Newmont membabat kawasan hutan untuk
konstruksi tambangnya di tahun 1997 - 1998. Sungai Brang Rea meluap.
Banjir bandang ini menenggelam Kecamatan Taliwang, ribuan rumah
tenggelam dan memporak-porandakan ratusan rumah yang berada di pinggir
kali. Banjir itu kembali datang Desember tahun lalu. Taliwang mengalami
lumpuh total karena terputusnya aliran listrik, telepon, dan telepon
seluler. Hampir seluruh rumah penduduk sekitar 12.000 jiwa terendam air
hingga ketinggian lebih satu meter.
Tambang Newmont tak hanya menyusahkan warga di sekitar tambang, tapi
juga mengancam kawasan hutan lindung Dodo Rinti. Ini kawasan perluasan
tambang. Hutan lindung Dodo Rinti adalah kawasan hutan lindung –
tangkapan air bagi lahan-lahan pertanian yang ada kecamatan Labangka,
Pelampang, Lapi lopok, Moyo hulu, Moyo hilir dan Moyo Utara, dan
kecamtan Lunyuk.
MS Kaban, Rahmat Witoelar dan Purnomo Yusgiantoro, petinggi tiga
Departemen - yang paling bertanggung jawab terhadap rusaknya lingkungan
dan ancaman keselamatan warga di sekitar tambang ini, harus bertanggung jawab.
Kami mendesak Departemen Kehutanan tidak memperpanjang ijin pinjam
pakai PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah harus segera mengkaji ulang
keberadaan PT NNT. Tambang ini juga sangat merugikan negara karena
menjual hasilnya dalam bentuk konsentrat.
Kami meminta Komnas HAM melakukan penelitian hubungan keberadaan
tambang PT NNT dengan pelanggaran Hak ekonomi, Sosial dan Budaya terhadap warga
sekitar tambang.
Kontak Media : Luluk Uliyah 0815 9480 246, Yani Sagaroa 0813 3964 0661
Hentikan Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung Untuk Newmont
Departemen Kehutanan menyatakan sedang mengkaji perpanjangan izin
pinjam pakai kawasan hutan lindung Batu Hijau untuk tambang PT Newmont Nusa
Tenggara (Tempo/05/05). Pemerintah tak perlu memperpanjang pinjam pakai
hutan untuk perluasan penimbunan limbah Newmont ini. Sejak kehadiran
Newmont, tangkapan air di kawasan itu berkurang dan bahaya krisis air
mengancam warga sekitar tambang.
Newmont menambang hutan lindung Batu Hijau, sejak tahun 1999. Tambang
ini rakus lahan dan air. Ia membabat kawasan hutan dan melubangi
tanahnya. Setiap harinya, ia membuang sekitar 120 ribu ton tailing ke
Teluk Senunu.
Lubang Batu hijau berada di bagian hulu berang atau sungai Sejorong,
artinya kawasan hutan lindung itu tangkapan air penting bagi kawasan
tersebut. Ini jelas beresiko besar terhadap pemenuhan air warga ke
depan. Sungai ini memenuhi kebutuhan air sedikitnya 834 warga yang
tinggal dihilir daerah aliran sungai (DAS) Sejorong. Ini data 4 tahun
lalu. Sungai Sejorong merupakan sungai utama dari DAS Sejorong yang
terletak di bagian barat daya Pulau Sumbawa. Di desa Tongo Sejorong
sebelum ada tambang Newmont, warga menggunakan air sungai sejorong
untuk mengairi sawah, mandi, mencuci, memandikan ternak dan menangkap ikan.
Pendek kata, ia penopang kehidupan warga sekitar.
Dulu, di musim kemarau sungai ini tak pernah kering. Tapi sejak Newmont
menggali batu Hijau, warga mengeluhkan debit air sungai menurun
drastis. Di sekitar Sungai Sejorong sedikitnya ada 12 anak sungai lainnya yang
digunakan oleh desa-desa sekitar tambang. Ada SP1, SP2 dan SP3.
Sungai-sungai di sana juga turun debitnya.
Kondisi ini memiskinkan warga sekitar, khususnya desa Tongo Sejorong
dan kecamatan Sekongkang. Sudah ratusan juta ton limbah dibuang dan
pemiskinan di kawasan itu masih sangat tinggi. Data BPS Kabupaten
Sumbawa Barat tahun 2005 menunjukkan, jumlah rumah tangga miskin di
Kecamatan Sekongkang mencapai 62% persen. Angka tertinggi dibanding
wilayah lain di Sumbawa Barat.
Dan jangan lupa. Banjir besar di kecamatan Taliwang yang terjadi karena
rusaknya kawasan hutan di hulu. Banjir paling besar di kawasan ini,
tahun 2000 - terjadi setelah Newmont membabat kawasan hutan untuk
konstruksi tambangnya di tahun 1997 - 1998. Sungai Brang Rea meluap.
Banjir bandang ini menenggelam Kecamatan Taliwang, ribuan rumah
tenggelam dan memporak-porandakan ratusan rumah yang berada di pinggir
kali. Banjir itu kembali datang Desember tahun lalu. Taliwang mengalami
lumpuh total karena terputusnya aliran listrik, telepon, dan telepon
seluler. Hampir seluruh rumah penduduk sekitar 12.000 jiwa terendam air
hingga ketinggian lebih satu meter.
Tambang Newmont tak hanya menyusahkan warga di sekitar tambang, tapi
juga mengancam kawasan hutan lindung Dodo Rinti. Ini kawasan perluasan
tambang. Hutan lindung Dodo Rinti adalah kawasan hutan lindung –
tangkapan air bagi lahan-lahan pertanian yang ada kecamatan Labangka,
Pelampang, Lapi lopok, Moyo hulu, Moyo hilir dan Moyo Utara, dan
kecamtan Lunyuk.
MS Kaban, Rahmat Witoelar dan Purnomo Yusgiantoro, petinggi tiga
Departemen - yang paling bertanggung jawab terhadap rusaknya lingkungan
dan ancaman keselamatan warga di sekitar tambang ini, harus bertanggung jawab.
Kami mendesak Departemen Kehutanan tidak memperpanjang ijin pinjam
pakai PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah harus segera mengkaji ulang
keberadaan PT NNT. Tambang ini juga sangat merugikan negara karena
menjual hasilnya dalam bentuk konsentrat.
Kami meminta Komnas HAM melakukan penelitian hubungan keberadaan
tambang PT NNT dengan pelanggaran Hak ekonomi, Sosial dan Budaya terhadap warga
sekitar tambang.
Kontak Media : Luluk Uliyah 0815 9480 246, Yani Sagaroa 0813 3964 0661
Senin, Mei 05, 2008
Survei Integritas Sektor Publik

Jakarta, 28 Maret 2008.
Dalam rangka menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik serta mendorong dan membantu lembaga publik mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah dan layanan yang rentan terjadinya korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Survei Integritas Sektor Publik yang dilaksanakan antara Agustus hingga Oktober 2007. Dengan hasil survei sebagai berikut:
Dalam skala 1-10 dengan angka 10 untuk penilaian yang dianggap terbaik, rata-rata skor integritas sektor publik yang dimiliki 30 departemen/instansi tingkat pusat tersebut adalah 5,33. Tergolong rendah jika dibandingkan skor integritas sektor publik yang dilakukan di negara-negara lain.
Terdapat 11 departemen/instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata, yaitu: Departemen Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, Departemen Kesehatan, PT. PLN, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polri, PT. Pelabuhan Indonesia, Departemen Perhubungan, Badan Pertahanan Nasional, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Petugas pelayanan publik masih berperilaku koruptif, ini dilihat dari 31% responden yang merasa terjadinya perbedaan prosedur layanan. Selain itu, 29% responden juga menyatakan bahwa petugas di unit layanan yang mereka datangi sudah terbiasa menerima tips, hadiah, atau imbalan lainnya sebagai bagian dari pengurusan layanan.
Perilaku itu didukung oleh tidak adanya transparansi dan informasi yang jelas berkaitan dengan biaya dan waktu yang dibutuhkan adalam pengurusan layanan.
Masyarakat pengguna layanan sektor publik masih bersikap toleran terhadap perilaku koruptif. Kesimpulan ini didapat bawah dari 10 unit layanan di berbagai departemen/instansi, mayoritas penggunan layanannya (75%-100%) menganggap pemberian imbalan merupakan hal yang wajar dalam pengurusan. Tidak hanya toleran, bahkan 20% pengguna layanan publik mengaku pernah menawarkan tips, hadiah, dan imbalan lainnya kepada petugas untuk mempercepat layanan. Besarnya biaya tambahan bervariasi dari kurang 2.5 persen hingga lebih dari 20 persen dengan nilai nominal antara Rp. 1000,00 sampai Rp. 150 juta.
Di saat yang sama, sebenarnya sudah ada sistem dan mekanisme pelayanan yang dimiliki, namun masih belum cukup efektif untuk mendukung terciptanya kondisi yang ideal.
Survei Integritas Sektor Publik dilakukan terhadap 65 unit layanan di 30 departemen/instansi tingkat pusat yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan jumlah responden 3611 orang yang merupakan pengguna langsung dari pelayanan publik.
Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,705) : merefleksikan persepsi dan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,295): merefleksikan faktor-faktor yang berpontensi penyebab terjadinya korupsi dipersepsikan oleh responden.
Selanjutnya, survei ini akan dilakukan secara rutin setiap tahun oleh KPK untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check & balance antara penyedia dan pengguna layanan publik.
Sebagai langkah lanjutan, KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi pencegahan korupsi terutama kepada departemen dan instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata. KPK juga akan terus melakukan monitor terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di departemen dan instansi.
Dalam UU No. 30 Tahun 2002, Pasal ayat 1 UU dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik
Dalam skala 1-10 dengan angka 10 untuk penilaian yang dianggap terbaik, rata-rata skor integritas sektor publik yang dimiliki 30 departemen/instansi tingkat pusat tersebut adalah 5,33. Tergolong rendah jika dibandingkan skor integritas sektor publik yang dilakukan di negara-negara lain.
Terdapat 11 departemen/instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata, yaitu: Departemen Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, Departemen Kesehatan, PT. PLN, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polri, PT. Pelabuhan Indonesia, Departemen Perhubungan, Badan Pertahanan Nasional, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Petugas pelayanan publik masih berperilaku koruptif, ini dilihat dari 31% responden yang merasa terjadinya perbedaan prosedur layanan. Selain itu, 29% responden juga menyatakan bahwa petugas di unit layanan yang mereka datangi sudah terbiasa menerima tips, hadiah, atau imbalan lainnya sebagai bagian dari pengurusan layanan.
Perilaku itu didukung oleh tidak adanya transparansi dan informasi yang jelas berkaitan dengan biaya dan waktu yang dibutuhkan adalam pengurusan layanan.
Masyarakat pengguna layanan sektor publik masih bersikap toleran terhadap perilaku koruptif. Kesimpulan ini didapat bawah dari 10 unit layanan di berbagai departemen/instansi, mayoritas penggunan layanannya (75%-100%) menganggap pemberian imbalan merupakan hal yang wajar dalam pengurusan. Tidak hanya toleran, bahkan 20% pengguna layanan publik mengaku pernah menawarkan tips, hadiah, dan imbalan lainnya kepada petugas untuk mempercepat layanan. Besarnya biaya tambahan bervariasi dari kurang 2.5 persen hingga lebih dari 20 persen dengan nilai nominal antara Rp. 1000,00 sampai Rp. 150 juta.
Di saat yang sama, sebenarnya sudah ada sistem dan mekanisme pelayanan yang dimiliki, namun masih belum cukup efektif untuk mendukung terciptanya kondisi yang ideal.
Survei Integritas Sektor Publik dilakukan terhadap 65 unit layanan di 30 departemen/instansi tingkat pusat yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan jumlah responden 3611 orang yang merupakan pengguna langsung dari pelayanan publik.
Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, pengalaman integritas (bobot 0,705) : merefleksikan persepsi dan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya dan potensial integritas (bobot 0,295): merefleksikan faktor-faktor yang berpontensi penyebab terjadinya korupsi dipersepsikan oleh responden.
Selanjutnya, survei ini akan dilakukan secara rutin setiap tahun oleh KPK untuk terus memantau sejauh mana efektivitas pengendalian terjadinya korupsi di layanan publik sebagai mekanisme check & balance antara penyedia dan pengguna layanan publik.
Sebagai langkah lanjutan, KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi pencegahan korupsi terutama kepada departemen dan instansi yang memiliki skor integritas sektor publik di bawah rata-rata. KPK juga akan terus melakukan monitor terhadap berbagai sektor pelayanan publik yang ada di departemen dan instansi.
Dalam UU No. 30 Tahun 2002, Pasal ayat 1 UU dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik
ADVOKASI UNTUK BURUH : UU KEPALILTA LANGGAR UUD 1945

MK AKAN PUTUSKAN UJI MATERI UU KEPAILITAN
Jakarta, 5/5 (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa akan menggelar sidang uji materi UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan agenda pembacaan putusan. Perkara itu menurut Kepala Biro Humas MK Zainal Arifin Hoesien, di Jakarta, Senin diajukan oleh M Komarudin dan Muhammad Hafidz yang juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia. Menurut para pemohon pasal 29, pasal 55 ayat (1), pasal 59 ayat (1) dan pasal 138 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28 D ayat (1), ayat (2). Pasal 29 UU Kepailitan telah melanggar UUD 1945 karena berpotensi menghalangi kaum buruh untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dengan aturannya yang menggugurkan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan piutang dari harta pailit dalam perkaranya yang sedang berjalan, kata para pemohon. Sedangkan pasal 55 ayat (1), pasal 59 ayat (1) dan pasal 138 UU Kepailitan para pemohon menilai bertentangan dengan pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 karena tidak memberikan kesempatan pada kaum buruh untuk mengeksekusi haknya pada Kurator saat terjadi Kepailitan.***3***
Jakarta, 5/5 (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa akan menggelar sidang uji materi UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan agenda pembacaan putusan. Perkara itu menurut Kepala Biro Humas MK Zainal Arifin Hoesien, di Jakarta, Senin diajukan oleh M Komarudin dan Muhammad Hafidz yang juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia. Menurut para pemohon pasal 29, pasal 55 ayat (1), pasal 59 ayat (1) dan pasal 138 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28 D ayat (1), ayat (2). Pasal 29 UU Kepailitan telah melanggar UUD 1945 karena berpotensi menghalangi kaum buruh untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dengan aturannya yang menggugurkan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan piutang dari harta pailit dalam perkaranya yang sedang berjalan, kata para pemohon. Sedangkan pasal 55 ayat (1), pasal 59 ayat (1) dan pasal 138 UU Kepailitan para pemohon menilai bertentangan dengan pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 karena tidak memberikan kesempatan pada kaum buruh untuk mengeksekusi haknya pada Kurator saat terjadi Kepailitan.***3***
UJI MATERI UU N0 45 TAHUN 2007 TENTANG APBN 2008

Jakarta, 6/5 (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa akan menggelar sidang uji materi UU No 45 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2008.
Sidang tersebut dengan agenda penetapan penarikan kembali.
Kepala biro Humas MK Zaenak Arifin Hoessien di Jakarta, Senin menjelaskan perkara No 9/PUU-VI/2008 itu diajukan Prof Dr H M Surya melalui kuasa hukumnya Dr A Muhammad Asrun dan Bachtiar Sitanggang SH.
Dalam permohonannya, pihak pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian penjelasan UU No 45/2007 tentang APBN 2008 alinea pertama halaman 4 serta lampiran anggaran berdasarkan program yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut sektor pendidikan mendapatkan alokasi dana hanya sebesar 12 persen dari APBN.
Menurut pemohon seandainya tidak ada perintah untuk merombak UU APBN secara keseluruhan maka akan sangat sulit sekali untuk menaikkan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yaitu alokasi dana sebesar 20 persen dari APBN.
Selanjutnya Bachtiar Sitanggang juga mengatakan MK melalui putusannya pada 2007 pemerintah pernah mengingatkan kepada pemerintah untuk mematuhi memenuhi amanat UUD 1945 terkait anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. ***3***
Langganan:
Postingan (Atom)