Selasa, Mei 27, 2008

Dairi Prima Mineral Mengancam Hengkang

SIDIKALANG, KOMPAS - Perusahaan pertambangan timah hitam dan seng> yang beroperasi di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara PT Dairi> Prima Mineral, mengancam hengkang, jika izin pinjam pakai hutan> lindung register 66 Batu Ardan belum diberikan Departemen Kehutanan> hingga pertengahan tahun 2008. Departemen Kehutanan belum memberikan> izin pinjam pakai karena Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang> Kehutanan mengamanatkan pengaturan izin pinjam pakai hutan lindung> oleh tambang tertutup masih harus diatur Peraturan Pemerintah.> >> > Hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud belum> diterbitkan. Menurut Community Development and Relations Manager PT> Dairi Prima Mineral (DPM) Parlindungan Sibarani, perusahaannya tinggal> menunggu izin pinjam pakai kawasan hutan lindung register 66 Batu> Ardan seluas 37 hektar untuk memulai tahap eksploitasi.> >> > "Kami tak mungkin menunda-nunda terus rencana eksploitasi ini.> Perusahaan sedikitnya telah mengeluarkan investasi hingga 11 juta> dolar AS (Amerika Serikat ), dari total investasi kami 160 juta dolar> AS. Semakin lama kami enggak mendapat kepastian, semakin besar biaya> yang harus kami keluarkan. Kalau kami tak juga mendapat kepastian,> perusahaan ini bisa hengkang dari sini," ujar Parlindungan di> Sidikalang, Rabu (31/10).> >> > Menurut Parlindungan, perusahaannya ingin mendapat kepastian dari> Pemerintah Republik Indonesia untuk bisa beroperasi di areal hutan> lindung. "Namun kami percaya, pemerintah tengah memproses izin pinjam> pakai ini, karena Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pun telah> mengeluarkan izin konstruksi wilayah kontrak karya Dairi Prima Mineral> di prospek Anjing Hitam," katanya. (BIL)

Tidak ada komentar: